Subhat pertama : Apakah Boleh Mengabaikan Hadits ?
Sebagain orang beranggapan bahwa mengabaikan hadits hukumnya boleh-boleh saja, dan menggunakan al-qur’an saja sebagai sumber hukum sudah cukup, karena al-qur’an lah sumber hukum yang paling istimewa dan tidak ada yang lebih istimewa lagi selain al-qur’an. Dan dalam al-Qur’an mencakup segala sesuatu seperti firman Allah :
ما فرطنا فى الكتب من شىء ( الأنعام: 38
Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab( al-An’am : 38)
Dan sesungguhnya tidak ada undang-undang dalam islam selain al-Qur’an.
Bantahan atas pendapat di atas :
Bagaimana mungkin mengabaikan hadits nabawi, sedangkan kita hanya bisa memahami al-Qur’an beserta isinya hanya dengan penjelasan al-Hadits….????
Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa arab, yang meliputi bahasa asli dan bahasa majas, bahasa khiasan juga bahasa perumpamaan, serta istilah-istilah lain dalam ilmu balaghah. Yang kesemuanya itu harus di pahami dengan hadits. Karna rasulullah lah satu satunya mufasir al-Qur’an yang paling shohih, serta paling tahu atas apa yang di maksud dalam ayat-ayat Allah. Juga karena al-Qur’an hanya di turunkan kepada rasulullah.
Al-Qur’an sebagai Penjelasan dari al-Qur’an
Firman Allah dalam surat an-Nahl ayat 44
وأنزلنا اليك الذكر لتبين للناس ما نزل اليهم ولعلهم يتفكرون
Maksud الذكر dalam ayat di atas berarti القرأن
Secara leterlek :
لقد أنزلنا اليك القرأن لتبين من خلاله الأحكام الشرعيه , والوعد والوعيد , والثواب والعقاب , وكل ما ورد فى القرأن من أوامر ونواه , وحلال وحرام.....
Tapi, sebagian yang lain mengatakan bahwa maksud الذكر adalah sunah nabawi. Secara kamil, ayat 44 surat an-Nahl tersebut : dan telah kami turunkan kepadamu sunnah nabawi sebagai penjelasan bagi manusia atas apa yang telah di turunkan kepadanya yaitu Qur’an. Maka sunah nabawiah sebagai penjelasan bagi al-Qur’an.